Pengantar
Akreditasi sekolah/madrasah merupakan proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.
Akreditasi sekolah/madrasah merupakan proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.
Kelayakan program dan/atau
satuan pendidikan mengacu pada SNP yang merupakan kriteria minimal tentang
sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang meliputi meliputi:
(1) standar isi
(2) standar proses
(3) standar kompetensi lulusan
(4) standar pendidik dan tenaga
kependidikan
(5) standar sarana dan prasarana
(6) standar pengelolaan
(7) standar pembiayaan
(8) standar penilaian
pendidikan.
Oleh karena itu, SNP harus
dijadikan acuan guna memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah.
Pengertian
Akreditasi sekolah/madrasah
Akreditasi sekolah adalah
kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui
kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan
kelayakan dan kinerja sekolah.
Tujuan Akreditasi sekolah / madrasah
Pelaksanaan Akreditasi mempunyai tujuan
sebagai berikut :
- memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan SNP
- memberikan pengakuan peringkat kelayakan
- memetakan mutu pendidikan berdasarkan SNP
- memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Manfaat
Hasil Akreditasi
Hasil akreditasi sekolah/madrasah
bermanfaat sebagai :
- Acuan dalam upaya peningkatan mutu dan rencana pengembangan sekolah/madrasah
- Umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/ madrasah.
- Bagi kepala sekolah/madrasah, hasil akreditasi diharapkan dapat dijadikan bahan informasi untuk pemetaan indikator kelayakan sekolah/madrasah, kinerja warga sekolah/ madrasah, termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode kepemimpinannya. Di samping itu, hasil akreditasi juga diperlukan kepala sekolah/madrasah sebagai bahan masukan untuk penyusunan program serta anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah.
- Bagi guru, hasil akreditasi merupakan dorongan untuk selalu meningkatkan diri dan bekerja keras dalam memberikan layanan terbaik bagi peserta didik guna mempertahankan dan meningkatkan mutu sekolah/madrasah. Secara moral, guru senang bekerja di sekolah/madrasah yang diakui sebagai sekolah/madrasah bermutu.
- Bagi masyarakat dan khususnya orang tua peserta didik, hasil akreditasi diharapkan menjadi informasi yang akurat tentang layanan pendidikan yang ditawarkan oleh setiap sekolah/madrasah, sehingga secara sadar dan bertanggung jawab masyarakat dan khususnya orang tua dapat membuat keputusan dan pilihan yang tepat dalam kaitannya dengan pendidikan anaknya sesuai kebutuhan dan kemampuannya.
- Bagi peserta didik, hasil akreditasi mampu menumbuhkan rasa percaya diri bahwa mereka memperoleh pendidikan yang bermutu, dan sertifikat akreditasi merupakan bukti bahwa mereka mengikuti pendidikan di sekolah/madrasah yang bermutu.
- Bagi pemerintah hasil akreditasi dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan peningkatan mutu pendidikan nasional.
d
